KDRT DI DESA PUGUK
Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT an. ZAKARIA Bin UNI (Alm), 06 Januari 1974, Islam, tani, Kel. Puguk Kec. Seluma Utara Kab.Seluma
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019, Sekira Pukul 19.00 Wib, Berdasarkan laporan korban telah terjadi KDRT, yang mana awalnya pelapor menanyakan kepada suaminya sdra. Zakaria perihal pembagian hasil dari sawah apabila sudah panen nanti agar pembagian di bagi menjadi dua setelah mendengar ucapan dari pelapor tersebut, pelaku tidak senang dan langsung mendatangi istrinya (korban) yang sedang berada di dalam kamar dan langsung memukul kepala bagian pelipis kanan korban dengan menggunakan kepalan tangan akibat kejadian tersebut muka korban mengalami memar dan lebam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seluma. Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Seluma.
0 Response to "KDRT DI DESA PUGUK"
Post a Comment