MALING DI DS. TENGAH TERTANGKAP
Pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 wib dan pukul 22.30 wib telah diamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan dan Penadahan . yang terjadi pada hari kamis tanggal 12 september 2019 sekira pukul 21.00 wib di pondok Kebun Datar Kayu Ubi di Desa Cawang Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2019 /Bengkulu / Res Seluma / Sek Sukaraja, tanggal 08 Oktober 2019 atas nama tersangka :
1. Nama. : PI
Umur. : 28 Tahun,
Pekerjaan : TANI
Alamat. : Desa dusun baru kec. Seginim kab. Bengkulu selatan. .
Pasal yang dilanggar : pasal 363 Ayat(1), ke-3,ke-4,ke-5 KUHPidana
2. Nama : RS
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : TANI
Alamat : Desa Dusun tengah kec. Lubuk sandi kab. Seluma
Pasal yang dilanggar :
pasal 363 Ayat(1), ke-3,ke-4,ke-5 KUHPidana.
3. Nama. : ID
Umur. : 37 Tahun,
Pekerjaan : TANI
Alamat. : Desa durian seginim kec. Seginim kab. Bengkulu selatan.
Pasal yang dilanggar : pasal 480 KUHPidana.
Ketiga Tersangka ditangkap di Desa Dusun Tengah Kec.Lubuk Sandi dan Desa Pagar Batu Kec.Seginim Dan telah dilakukan penahan terhadap 3(tiga) orang tersebut di atas.
0 Response to "MALING DI DS. TENGAH TERTANGKAP"
Post a Comment