KAFE TALANG DURIAN DI TERTIBKAN


Polsek Semidang Alas Hari Jumat Tanggal 11 Oktober  2019 Pukul 23:30 Wib Lokasi Desa Talang Durian Kec.Semidang Alas kab.Seluma, Kapolsek SA ( Ipda ASEP SYAHMUKYANA  S.Ikom ) beserta 7 orang personil melakukan penertiban Kafe yang berada di Desa Talang Durian milik Sdr. JUMARIN dan didapati Kafe dalam keadaan gelap dan pengunjung dalam keadaan nihil, pada saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan didalam Kafe ditemukan 9 botol Minuman Keras Merk Mansion dan 1 unit sepeda motor hondan Revo Warna Hitam tanpa nomor polisi dengan nomor Rangka MH1jbk311ek049938 dan Nomor Mesin  Jbk311049961

untuk sementara BB minuman dan Ranmor diamankan di mako Polsek Semidang Alas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KAFE TALANG DURIAN DI TERTIBKAN"

Post a Comment