295 LITER TUAK DI AMANKAN
Dalam Rangka Cipkon Menjelang Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2019 Di Kab Seluma Dalam Wilkum Polsek Seluma.
Pada Hari Senin tanggal 23 September 2019 pukul 10.00 wib telah dilaksanakan App oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma IPDA FRENGKI SIRAIT di Mako Polsek Seluma kepada personil yang akan melaksanakan giat dimaksud , dengan sasaran pembuat atau produsen miras jenis tuak yg berada di Desa Purbosari Kec Seluma Barat Kab Seluma.
1. Sasaran pertama adalah rumah sdr Tarmuzi, 35 thn, tani, alamat Rt 05 ds Purbosari kec Seluma Barat, dengan hasil sebanyak sekitar 100 ltr.
2. Sasaran ke-2 adalah rumah sdr Rianto, 34 thn, tani, alamat Rt 04 ds Purbosari kec Seluma Barat, dengan hasil sebanyak sekitar 120 ltr.
3. Sasaran ke-3 adalah rumah sdr Dwi Yatmo, alamat Rt 05, 48 thn, swasta, ds Purbosari kec Seluma Barat, dengan hasil sekitar 35 ltr.
4 . Sasaran ke-4 adalah rumah sdr Wanto, 30 tahun, swasta, alamat Rt 06 ds Purbosari kec Seluma Barat, dengan hasil sekitar 40 ltr.
Total tuak yg diamankan berjumlah sekitar 295 liter
Adapun tindakan yang di lakukan:
1. Memberi Surat Tanda Penerimaan / STP dan membawa BB tersebut ke Polsek Seluma.
2. Kanit Reskrim Polsek Seluma IPDA FRENGKI SIRAIT, SH dan Kanit Intel Polsek Seluma AIPDA DIDIK CAHYONO, memberikan arahan dan himbauan kepada para pembuat tuak tersebut, agar nantinya tidak lagi membuat miras jenis tuak, karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak.
Catatan :
1. Pelaksanaan kegiatan Ops Pekat tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali tanpa adanya perlawanan atau penolakan kegiatan dimaksud, baik dari para pembuat tuak, maupun masyarakat lingkungan sekitar.
0 Response to "295 LITER TUAK DI AMANKAN"
Post a Comment