TUAK SELUMA DISIDANGKAN


Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 11.00 wib giat Kanit Rskrim IPDA F. SIRAIT, SH (Penyidik selaku Kuasa Penuntut umum) beserta anggota melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tais yang dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Sdr. SIGIT SUBAGIYO, SH.MH dan Panitra an. JUMARDI, SH dalam perkara dugaan tindak pidana ringan memproduksi minuman beralkohol tradisional jenis TUAK tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 32 Perda Kab. Seluma nomor 03 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol atas terdakwa :

1. Nama : TJ
Umur  : 39 tahun Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Purbosari Kec. Seluma Barat Kab. Seluma berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/149/IX/2019/Bengkulu/Res Seluma/Sek Seluma,  tanggal 23 September 2019.

2. Nama : RN
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Purbosari Kec. Seluma Barat Kab. Seluma berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/150/IX/2019/Bengkulu/Res Seluma/Sek Seluma tanggal 23 September 2019.

3. Nama : DW
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Purbosari Kec. Seluma Barat Kab. Seluma berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/151/IX/2019/Bengkulu/Res Seluma/Sek Seluma tanggal 23 September 2019 (tidak sidang dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit) dan direncanakan akan disidangkan pada hari Senin tgl 30 September 2019.

4. Nama : WT
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Purbosari Kec. Seluma Barat Kab. Seluma berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/152/IX/2019/Bengkulu/Res Seluma/Sek Seluma tanggal 23 September 2019.

Hasil putusan sidang :
Masing- masing terdakwa (terdakwa sebanyak 4 orang) diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaksanaan berlangsung kondusif, demikian sebagai laporan komandan, Dum terima kasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TUAK SELUMA DISIDANGKAN"

Post a Comment