KOTAK AMAL MASJID TANAH LUPIS DI CURI
Pada Hari Selasa Tanggal 03 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Seluma telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana Pencurian uang sebesar lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam kotak Amal di Masjid AL - HAZHAR di Kel. Tanah Lupis Kec. Seluma Kota Kab. Seluma yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 03.30 Wib berdasarkan laporan warga pada tanggal 03 Septembar 2019. Adapun Identitas 1 (satu) orang yang diamankan tersebut :
Nama : MEGI HARIANTO Bin HAMBALI (Alm)
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel. Pasar Tais Kec. Seluma Kota Kab. Seluma.
Barang Bukti yang diamankan :
1 (satu) buah Kotak Amal.
0 Response to "KOTAK AMAL MASJID TANAH LUPIS DI CURI"
Post a Comment