6 Orang Ditangkap Main Song


Selasa tanggal 10 September 2019 sekira pukul 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Seluma telah mengamankan 6 (enam) orang yang diduga melakukan dugaan tindak pidana Perjudian (SONG) di rumah pondok milik Sdr. NOZUAR di Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP (penyedia tempat), pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP (para pemain judi song)


Adapun Identitas 6 (Enam)  orang yang diamankan tersebut :
1. Nama : NZ Bin BURHAN (Alm)
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Sengkuang Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
(Penyedia tempat)

2.Nama : MZ
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tangga Batu Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
(Pemain judi song)

3.Nama : SK
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Rawa Sari Kec. Seluma Timur Kab. Seluma.
(Pemain judi song)

4.Nama : HP
Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel. Padang Rambun Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
(pemain judi song)

5.Nama : HS
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tangga Batu Kec. Seluma Selatan Kab. Seluma.
(Pemain judi song)

6.Nama : RH
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Rawa Indah Kec. Ilir Talo Kab. Seluma.
(pemain judi song)

Adapun barang bukti yang diamankan sbb :

a. 2 (dua) set kartu remi warna biru yg sdh terpakai.
b. 2 (dua) set kartu remi warna merah yg sudah terpakai.
c. 5 (lima) set kartu remi warna biru yg blm terpakai.
d. 5 (lima) set kartu remi warna merah yg blm terpakai
e. Uang sebesar Rp. 660.000,- (Enam ratus enam puluh ribu rupiah).
f. Koin pelastik warna putih sebanyak 100 (seratus) lembar.
g. Kotak pelastik berwarna merah mudah dan kuning 1 (satu) buah.

Pada saat ini ke 6 (enam) orang yang diamankan dimaksud masih dalam proses pemeriksaan (BAP),

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "6 Orang Ditangkap Main Song"

Post a Comment